Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

CPNS KemenPPPA 2024: Formasi, Syarat, Gaji, dan Cara Daftar

Info CPNS CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 2024, formasi, jabatan, syarat, gaji, dan cara daftar CPNS 2024.

Editor: Sakinah Sudin
kemenpppa.go.id
Pengumuman CPNS KemenPPPA 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah informasi seputar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Tahun Anggaran 2024.

Kemen PPPA sudah mengumumkan seleksi CPNS 2024 melalui  PENGUMUMAN Nomor: P. 4 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/8/2024 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024.

Total ada 74 formasi CPNS dibuka Kemen PPPA.

Berikut selengkapnya informasi CPNS KemenPPPA 2024 atau CPNS 2024 CPNS KemenPPPA dilansir Tribun-Timur.com dari laman resminya:

 I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT KERJA PENEMPATAN

Sebagaimana dalam lampiran I Pengumuman KLIK DI SINI

II.  KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan perguruan tinggi  yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

a. Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Putra/Putri Kalimantan adalah Pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang dibuktikan pada saat pembuatan akun di SSCASN, dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

III. DESKRIPSI JABATAN DAN RENTANG PENGHASILAN

1. Analis Anggaran Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

2. Analis Hukum Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama yaitu yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

5. Arsiparis Terampil

a. Tugas jabatan Arsiparis Terampil yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.684.000,-.

6. Auditor Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Auditor Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.250.520,-.

7. Auditor Terampil

a. Tugas jabatan Auditor Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.684.000,-.

8. Manggala Informatika Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.800.520,-.

9. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

a. Tugas jabatan Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-.

10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. Tugas jabatan Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-.

11. Penata Keprotokolan

a. Tugas jabatan Penata Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-

12. Penata Laksana Barang Terampil

a. Tugas jabatan Penata Laksana Barang Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan 7.694.000,-.

13. Pengelola Keprotokolan

a. Tugas jabatan Pengelola Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.514.000,-.

14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.293.520,-.

15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.125.520,-.

16. Perencana Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Perencana Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

18. Pranata Keuangan APBN Terampil

a. Tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil yaitu melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan PABN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan 8.099.550,-.

19. Pranata Komputer Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

20. Pranata Komputer Terampil

a. Tugas jabatan Pranata Komputer Terampil yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis computer.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.694.000,-.

21. Statistisi Ahli Pertama

a. Tugas jabatan Statistisi Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.

b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.

IV. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Pelamar merupakan lulusan:

a.  Jenis Kebutuhan Umum:

1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi  dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

b. Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima)

2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

c. Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

12.Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;

3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;

4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

6. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

VI. UNGGAH DOKUMEN

Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id berupa:

A. Dokumen Persyaratan Umum

1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id;

2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id;

3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;

5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri (dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip nilai);

8. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id  atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang dimiliki perguruan tinggi Pelamar.

B. Dokumen Persyaratan Khusus

Bagi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen pada huruf A juga mengunggah:

1. Scan berwarna surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2024 masing-masing Pelamar.

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

VII. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen dari total nilai akhir;

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen dari total nilai akhir, terdiri dari:

a. Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 90 persen dari total nilai SKB;

b. Wawancara oleh instansi pengguna dengan bobot 10 persen dari total nilai SKB.

Selengkapnya kunjungi web resmi Kemen PPPA di link /www.kemenpppa.go.id (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved