Pilkada Gowa 2024
Tak Jadi Maju 01, Darmawangsyah Muin Pilih Dampingi Adik Komjen Fadil Imran di Pilkada Gowa
Darmawangsyah Muin tak jadi maju 01 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Gabungan kursi kedua partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini sudah lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Gowa 2024.
Sebab, ambang batas parlemen untuk mengusung pasangan calon hanya 9 kursi
Sekadar diketahui, Husniah merupakan Ketua DPD PAN Gowa sedangkan Darmawangsyah adalah Sekretaris Gerindra Sulsel.
Informasi diperoleh Tribun, Husniah dan Darmawangsyah masih akan berada di Jakarta untuk menunggu penyerahan rekomendasi dari beberapa partai lain.
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang mengusung tagline 'Gowa Lebih Baik' ini dikabarkan juga akan menerima surat rekomendasi dukungan maju di pilkada dari partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB serta beberapa partai lainnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Besok Husniah-Darmawangsyah Pidato Kemenangan di Masjid Agung Gowa, Undang Ribuan Pejuang Hati Damai |
![]() |
---|
Syukuran Kemenangan di Barombong, Bupati Gowa Terpilih Minta Dukungan Wujudkan Janji |
![]() |
---|
Bupati Gowa Terpilih Husniah Talenrang Temu Kangen Tim dan Relawannya di Pallangga |
![]() |
---|
Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta |
![]() |
---|
Suara Raih 53,61 Persen, Husniah Talenrang Serukan Rekonsiliasi dan Hilangkan Perselisihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.