Pilkada Jakarta 2024
Reaksi Ridwan Kamil Usai Borong 12 Parpol Tapi Anies Tetap Maju di Pilgub Jakarta 2024, Kini Pasrah
Pasalnya, meski sudah borong partai politik, namun Ridwan Kamil masih berpotensi berhadapan dengan Anies Baswedan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah ditanggapi bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK).
Pasalnya, meski sudah borong partai politik, namun Ridwan Kamil masih berpotensi berhadapan dengan Anies Baswedan.
MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu, membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Calon gubernur-wakil gubernur usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Ridwan Kamil-Suswono bakal berhadapan dengan Anies.
Padahal, Ridwan Kamil-Suswono baru saja memborong dukungan seluruh parpol selain PDI-P.
Tiga parpol yang pernah jadi harapan Anies, yakni Nasdem, PKB dan PPP ternyata usung Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil tetap mendapat lawan kuat di Jakarta.
Ridwan Kamil pun menyatakan, akan mempelajari dulu putusan MK itu.
“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” ujar RK saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang.
RK menegaskan, dirinya hanya fokus menjalan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” kata RK.
Dia pun tak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024, seiring dengan adanya putusan MK tersebut.
Dalam putusannya yang diketok hari ini, MK memutuskan, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
PDI-P pun langsung menggelar rapat untuk menentukan calon yang akan diusung, usai munculnya putusan MK ini.
Kursi Pendukung RK-Suswono di DPRD Jakarta :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14 kursi
- Partai Golongan Karya (Golkar) 10 kursi
- Partai NasDem 11 kursi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 18 kursi
- Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi
- Partai Demokrat 8 kursi
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi
- Partai Perindo 1 kursi
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi
- PDI Perjuangan atau PDIP satu-satunya parpol yang tidak mendukung RK-Suswono.
Di DPRD Jakarta, PDIP meiliki 15 kursi.
PDIP tidak bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta karena kursinya tidak mencukupi.
Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.
Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.
PKS, PKB, Nasdem Berpaling dari Anies, Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilkada Jakarta
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem telah berpaling dari Anies Baswedan.
Ketiga partai tersebut memilih menghadiri deklarasi Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pantauan Kompas.com di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024), acara deklarasi Ridwan Kamil-Suswono ini dihadiri oleh sejumlah elite partai politik, termasuk PKS, PKB, dan Nasdem.
Tampak hadir di antaranya Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.
Lalu, tampak Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen PPP Arwani Thomafi, anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka, Waketum Perindo Michael Sianipar, hingga Waketum Gelora Fahri Hamzah.
Ridwan Kamil dan Suswono sendiri tampak duduk di tengah. Mereka kompak mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Rencananya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" akan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju Pilkada Jakarta sore ini.
Untuk diketahui, Nasdem, PKB, dan PKS sejatinya sudah mendeklarasikan Anies maju Pilkada Jakarta 202
PKS sudah mempunyai paketan sendiri dalam deklarasinya, yakni memasangkan Anies dengan Sohibul Iman
Meski demikian, secara perlahan, mereka kompak memberikan sinyal meninggalkan Anies. Kini, ketiganya sudah resmi bergabung dengan KIM Plus untuk mendukung duet Ridwan Kamil-Suswono.
Itu artinya, PDI-P ditinggal sendirian di Pilkada DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Turunkan "Threshold" Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Ridwan Kamil"
Dalang Kecurangan di Pemilihan Gubernur Jakarta Diungkap, Pengamat Tak Heran |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Calon Gubernur Jakarta Terbaru, Pramono Anung Optimis Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Rencana Pendukung Ridwan Kamil di Putaran Kedua Pilkada Jakarta, Penyebab Kekalahan Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kubu Ridwan Tolak Kalah di Jakarta, Pramono Unggul Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.