Pilkada Takalar 2024
Peluang Syamsari Kitta Maju Pilkada Takalar Makin Terbuka Pascaputusan MK
Sesuai keputusan MK, Syamsari Kitta cukup membawa dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah perolehan suara sah minimal 22.784.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Peluang Syamsari Kitta maju Pilkada Takalar 2024 semakin terbuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai ditinggal PPP, Syamsari Kitta yang didukung Partai Gelora kesusahan mencari teman koalisi.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan jumlah kursi DPRD dan perolehan suara sah sangat berat bagi Syamsari Kitta.
Partai Gelora yang hanya memiliki tiga kursi, membutuhkan empat kursi lagi untuk memenuhi syarat tujuh kursi.
Perolehan suara sahnya juga jauh dari total minimal 25 persen yang dipersyaratkan.
Namun peluang Syamsari untuk maju terbuka lagi pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan.
Dalam amar putusan MK, disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.
Baca juga: Kejutan Pilkada Takalar, Paket Firdaus-Hengky Menguat Potensi Lawan Kotak Kosong
Daftar pemilih tetap Kabupaten Takalar pada Pemilu lalu adalah 227.844.
Maka sesuai keputusan MK, Syamsari Kitta cukup membawa dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah perolehan suara sah minimal 22.784.
Perolehan suara Partai Gelora pada Pemilu lalu adalah 14.704.
Butuh 8.000 lebih lagi untuk menggenapkannya.
Persyaratan itu terbilang lebih mudah bagi Syamsari Kitta.
Pasalnya, selain PKB yang dapat mengusung sendiri, Syamsari hanya butuh satu dari empat partai parlemen tersisa, yakni Golkar, PKS, Hanura, Demokrat untuk menggenapkan syarat.
Paling minimal mendapat dukungan Hanura yang memiliki perolehan suara 9.409.
Dikonfirmasi, Ketua DPC Gelora Takalar Jusalim Sammak mengatakan menyambut positif hal ini.
"Bagi gelora keputusan ini sangat positif karena paling tidak kembali membuka kran demokrasi," katanya, Selasa (20/8/2024).

Terkait kemungkinan koalisi dengan partai lain, Jusalim mengatakan semakin membuka peluang.
"Terbuka ruang untuk semua partai dalam menyamakan misi mengusung Pak Syamsari," katanya.
Sebelumnya, berhembus isu bahwa Pilkada Takalar kali ini hanya akan diikuti satu pasangan calon atau kotak kosong.
Firdaus Manye dan Hengky Yasin dianggap akan melawan kotak kosong.
Adanya putusan MK mengubah konstelasi dan memunculkan kemungkinan lebih dari satu pasangan calon.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar |
![]() |
---|
Daeng Manye Habiskan Rp791 Juta untuk Menang Pilkada Takalar, 20 Kali Lipat dari Syamsari Kitta |
![]() |
---|
Dituding Politik Uang di Pilkada Takalar, Kubu Syamsari-Nojeng Serang Balik Ketua Tim Firdaus-Hengky |
![]() |
---|
Haji Bur Blak-blakan Syamsari-Natsir Pakai 'Serangan Fajar', Yakin Gugatan ke MK Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.