Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Peluang Syamsari Kitta Maju Pilkada Takalar Makin Terbuka Pascaputusan MK

Sesuai keputusan MK, Syamsari Kitta cukup membawa dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah perolehan suara sah minimal 22.784.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Peluang Syamsari Kitta maju Pilkada Takalar 2024 makin terbuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagi gelora keputusan ini sangat positif karena paling tidak kembali membuka kran demokrasi," katanya, Selasa (20/8/2024).

Syamsari Kitta Bertemu Dengan Burhanuddin Baharuddin (Haji Bur)
Syamsari Kitta Bertemu Dengan Burhanuddin Baharuddin (Haji Bur) (DOK PRIBADI)

Terkait kemungkinan koalisi dengan partai lain, Jusalim mengatakan semakin membuka peluang.

"Terbuka ruang untuk semua partai dalam menyamakan misi mengusung Pak Syamsari," katanya.

Sebelumnya, berhembus isu bahwa Pilkada Takalar kali ini hanya akan diikuti satu pasangan calon atau kotak kosong.

Firdaus Manye dan Hengky Yasin dianggap akan melawan kotak kosong.

Adanya putusan MK mengubah konstelasi dan memunculkan kemungkinan lebih dari satu pasangan calon.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved