Pilkada Takalar 2024
Peluang Syamsari Kitta Maju Pilkada Takalar Makin Terbuka Pascaputusan MK
Sesuai keputusan MK, Syamsari Kitta cukup membawa dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah perolehan suara sah minimal 22.784.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Peluang Syamsari Kitta maju Pilkada Takalar 2024 semakin terbuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai ditinggal PPP, Syamsari Kitta yang didukung Partai Gelora kesusahan mencari teman koalisi.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan jumlah kursi DPRD dan perolehan suara sah sangat berat bagi Syamsari Kitta.
Partai Gelora yang hanya memiliki tiga kursi, membutuhkan empat kursi lagi untuk memenuhi syarat tujuh kursi.
Perolehan suara sahnya juga jauh dari total minimal 25 persen yang dipersyaratkan.
Namun peluang Syamsari untuk maju terbuka lagi pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan.
Dalam amar putusan MK, disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.
Baca juga: Kejutan Pilkada Takalar, Paket Firdaus-Hengky Menguat Potensi Lawan Kotak Kosong
Daftar pemilih tetap Kabupaten Takalar pada Pemilu lalu adalah 227.844.
Maka sesuai keputusan MK, Syamsari Kitta cukup membawa dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah perolehan suara sah minimal 22.784.
Perolehan suara Partai Gelora pada Pemilu lalu adalah 14.704.
Butuh 8.000 lebih lagi untuk menggenapkannya.
Persyaratan itu terbilang lebih mudah bagi Syamsari Kitta.
Pasalnya, selain PKB yang dapat mengusung sendiri, Syamsari hanya butuh satu dari empat partai parlemen tersisa, yakni Golkar, PKS, Hanura, Demokrat untuk menggenapkan syarat.
Paling minimal mendapat dukungan Hanura yang memiliki perolehan suara 9.409.
Dikonfirmasi, Ketua DPC Gelora Takalar Jusalim Sammak mengatakan menyambut positif hal ini.
Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar |
![]() |
---|
Daeng Manye Habiskan Rp791 Juta untuk Menang Pilkada Takalar, 20 Kali Lipat dari Syamsari Kitta |
![]() |
---|
Dituding Politik Uang di Pilkada Takalar, Kubu Syamsari-Nojeng Serang Balik Ketua Tim Firdaus-Hengky |
![]() |
---|
Haji Bur Blak-blakan Syamsari-Natsir Pakai 'Serangan Fajar', Yakin Gugatan ke MK Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.