Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Perlindungan Pemegang Polis, 99,7 Persen Sudah Dialihkan

Hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis, yaitu 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
petugas keamanan memperlihatkan website kontak157.ojk.go.id. untuk pengaduan pinjaman online ilegal di kantor OJK jalan Sultan Hasanuddin Makassar, beberapa hari lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menuntaskan upaya penyelamatan hak-hak pemegang polis yang tengah berlangsung.

Hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis, yaitu 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan dan memindahkan polis mereka ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Skema ini memungkinkan IFG Life untuk melanjutkan pertanggungan polis dengan produk yang lebih sehat dan terjamin, sehingga para pemegang polis dapat merasa lebih aman terhadap hak-hak mereka.

OJK sendiri sejak tahun 2020 telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk menangani defisit keuangan yang signifikan, yang akhirnya disetujui oleh pemegang saham dengan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

RPK ini memberikan opsi sukarela bagi pemegang polis untuk menyetujui restrukturisasi, yang jika disetujui akan mengalihkan polis mereka ke IFG Life.

IFG Life juga telah mendapatkan suntikan modal tambahan dari pemegang saham untuk memastikan kemampuan pembayaran kewajibannya kepada pemegang polis yang telah menyetujui skema tersebut.

Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis yang belum menyetujui skema restrukturisasi ini dan memilih tetap berada di Jiwasraya. Meskipun begitu, Jiwasraya terus mengimbau mereka untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan bergabung dalam skema restrukturisasi demi perlindungan yang lebih baik.

Bagi pemegang polis yang memilih jalur hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap semua pihak, termasuk Jiwasraya, tetap menghormati serta mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan hampir seluruh pemegang polis yang sudah beralih ke IFG Life, OJK optimis bahwa penyelamatan ini akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved