Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

KPU Luwu Pastikan Tak Ada Dukungan Ganda Parpol ke Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024. Mencegah dukungan ganda, KPU melakukan pemeriksaan fisik dan aplikasi Silon.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepekan jelang pendaftaran, calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU.

Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat ialah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.

Dijadwalkan, KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024.

Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.

Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.

"Dikordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya, Selasa (20/8/2024).

Proses pengecekan itu tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon.

"Saya kira cepat karena prosesnya via Silon," ujarnya.

Menurut Saleh, pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabup-cawabup Luwu.

Terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.

"Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved