Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub 2024

'Gempa' Politik Nasional: Anies Baswedan In, Kaesang Out

Putusan Mahkamah konstitusi menguntungkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sementara itu, putusan MK ini juga Kaesang Pangarep gagal.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Putusan Mahkamah konstitusi menguntungkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sementara itu, putusan MK ini juga Kaesang Pangarep gagal. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi menguntungkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Sementara itu, putusan MK ini juga membuat Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju Pilgub 2024

Berdasarkan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved