Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Mundur

Kabar Terbaru Airlangga Setelah 8 Hari Mundur dari Ketum Golkar, Ketahuan Bertemu Bahlil

Setelah Menko Perekonomian Airlangga mundur, muncul spekulasi soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bahlil mendapatkan ucapan selamat dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan sampai cipika cipiki. 

Pejabat Kemendag terlibat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya melibatkan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari.

Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO).

Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

 Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.

Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Terdakwa divonis Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022).

Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Sementara Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Lalu Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).

 Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved