Pilgub Sulsel 2024
7.559 Pemilih Tuna Laras Bakal Ikut Nyoblos di Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil
Sebanyak 7,5 ribu 7.559 kaum disabilitas mental (tuna laras) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan berpartisipasi di Pilgub Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 7,5 ribu 7.559 kaum disabilitas mental (tuna laras) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan berpartisipasi dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel (Sulsel) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan ODGJ yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Penyandang cacat mental itu dipastikan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Adapun Hak pilih tuna laras sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Secara keseluruhan, kategori Pemilih Disabilitas di Sulsel tercatat 46.342 jiwa.
Rinciannya, disabilitas fisik 19.986 jiwa, intelektual 3.048 jiwa, mental 7.559 pemilih, sensorik wicara 7.135 pemilih.
Lalu kelompok disabilitas sensorik rungu 2.690 jiwa, dan sensorik netra 5.924 jiwa.
Baca juga: 6,6 Juta Warga Penentu Nasib Sulsel 5 Tahun ke Depan
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin), Romy Harminto menyebutkan, pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Dari hasil rapat pleno yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (18/8/2024), jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 6.694.450 jiwa.
Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 3.258.557 jiwa, sedangkan perempuan 3.435.893 jiwa.
Besaran pemilih tersebut diakumulasi dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Data DPS tersebar di 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan.
Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 14.544 titik.
Untuk pemilih baru sebanyak 730.427 jiwa.
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 ribu dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa.
Data ini diputuskan melalui Berita Acara KPU Sulsel bernomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tertanggal 17 Agustus 2024.
Hal itu terkait Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulsel pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Wali Kota 2024.
"DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh KPU 24 kabupaten kota di Sulsel," ujar Romy Harminto di Makassar, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, setelah tahapan DPS, maka KPU tingkat kabupaten/kota menyampaikan dan menempelkan rincian data tersebut di wilayah masing-masing.
Tujuannya agar masyarakat bisa mengecek nama dan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Adapaun pengumuman DPS ini dilakukan KPU kabupaten/kota sejak 18-28 Agustus 2024.
"Terkait jika terdapat warga masyarakat yg belum terdaftar di DPS, silahkan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulsel," tandasnya.
Jika dibandingkan jumlah pemilih Pilkada 2024, tercatat ada 6.694.450 jiwa DPS.
Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.670.582 pemilih.
Artinya terdapat penambahan 23.868 ribu pemilih.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.