Pilgub Sulsel 2024
6,6 Juta Warga Penentu Nasib Sulsel 5 Tahun ke Depan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 sebanyak6.694.450 jiwa.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.
Dari hasil rapat pleno yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (18/8/2024), jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 6.694.450 jiwa.
Jumlah DPS inilah yang akan menjadi penentu nasib Sulsel lima tahun ke depan atau periode 2024-2029.
Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 3.258.557 jiwa, sedangkan perempuan 3.435.893 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut diakumulasi dari 24 kabupaten/kota.
Data DPS tersebar di 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan dan 14.544 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara, untuk pemilih baru sebanyak 730.427 ribu.
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 ribu dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa.
Lebih lanjut, untuk kategori pemilih disabilitas tercatat 46.342 pemilih.
Rinciannya, fisik 19.986 jiwa, intelektual 3.048 jiwa, mental 7.559 jiwa, sensorik wicara 7.135 pemilih.
Selanjutnya, pemilih dari sensorik rungu 2.690 pemilih, dan sensorik netra 5.924 pemilih.
Data ini tertuang dalam Berita Acara KPU Sulsel bernomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tertanggal 17 Agustus 2024.
Baca juga: Pleno Rekap DPS Pilkada 2024, KPU Sulsel Kena Skakmat Ketua Bawaslu Mardiana Rusli
Hal itu terkait Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulsel pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Wali Kota 2024.
"DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh KPU 24 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto di Makassar, Minggu (18/8/2024) malam.
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel itu menjelaskan, setelah tahapan DPS, maka KPU tingkat kabupaten/kota menyampaikan dan menempelkan rincian data tersebut di wilayah masing-masing.
Tujuannya agar masyarakat bisa mengecek nama dan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Adapaun pengumuman DPS ini dilakukan KPU kabupaten/kota sejak 18-28 Agustus 2024.
"Terkait jika terdapat warga masyarakat yg belum terdaftar di DPS, silahkan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulsel," tandasnya.
Jika dibandingkan jumlah pemilih Pilkada 2024, tercatat ada 6.694.450 jiwa DPS.
Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.670.582 pemilih.
Artinya terdapat penambahan 23.868 ribu pemilih.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap berbagai permasalahan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (17/8/2024), Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti masalah serius pada rekapitulasi calon pemilih.
Saiful Jihad mengungkapkan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.
Hal ini terjadi karena belum ada keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Saiful mencontohkan kasus pada Pemilu 2024 lalu.
Di mana pemilih yang telah meninggal masih terdaftar, hal ini membuka peluang potensi penyalahgunaan saat pemungutan suara.
"Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," kata Saiful Jihad.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah.

Meskipun usia mereka tidak memenuhi syarat, mereka dapat terdaftar sebagai pemilih jika bisa menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah mengenai status pernikahan mereka.
Dokumen yang diperlukan termasuk akta nikah atau keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
"Ini menjadi perhatian khusus karena meskipun usia belum mencapai 17 tahun, mereka yang telah menikah dapat terdaftar sebagai pemilih, selama ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka," jelas Saiful Jihad.
Di samping itu dia menekankan perlunya perbaikan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan daftar pemilih akurat dan valid menjelang Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengaku komitmennya dalam proses pengawasan rekapitulasi DPS.
Mardiana Rusli mengungkapkan, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.
"Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan," kata Ana sapaannya.
"Lalu dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," tambahnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.