Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

6,6 Juta Warga Penentu Nasib Sulsel 5 Tahun ke Depan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 sebanyak6.694.450 jiwa.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana Rapat pleno Rekapitulasi DPS Pilkada di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (16/8/2024) lalu 

Tujuannya agar masyarakat bisa mengecek nama dan nomor tempat pemungutan suara (TPS). 

Adapaun pengumuman DPS ini dilakukan KPU kabupaten/kota sejak 18-28 Agustus 2024. 

"Terkait jika terdapat warga masyarakat yg belum terdaftar di DPS, silahkan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulsel," tandasnya.

Jika dibandingkan jumlah pemilih Pilkada 2024, tercatat ada 6.694.450 jiwa DPS.

Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.670.582 pemilih.

Artinya terdapat penambahan 23.868 ribu pemilih. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap berbagai permasalahan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. 

Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sabtu (17/8/2024), Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti masalah serius pada rekapitulasi calon pemilih.

Saiful Jihad mengungkapkan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif. 

Hal ini terjadi karena belum ada keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saiful mencontohkan kasus pada Pemilu 2024 lalu. 

Di mana pemilih yang telah meninggal masih terdaftar, hal ini membuka peluang potensi penyalahgunaan saat pemungutan suara.

"Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," kata Saiful Jihad.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah. 

Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu (17/8), Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.
Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu (17/8), Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku. (dok Tribun)

Meskipun usia mereka tidak memenuhi syarat, mereka dapat terdaftar sebagai pemilih jika bisa menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah mengenai status pernikahan mereka. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved