Jessica Wongso Bebas
Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian
Ditemani tim kuasa hukumnya, Jessica mengaku sudah memaafkan semua pihak yang membuatnya mendekam di penjara selama delapan tahun.
Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Bebas Murni 27 Maret 2032
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.
"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Pertimbangan
Pertimbangan Kanwilkumham DKI Jakarta bebaskan terpidana kasus kopi sianida, Jessi Wongso.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyampaikan alasan pembebebasan Jessica Wongso.
Jessica Kumala Wongso Tertawa Sambil Mau Makan Sushi |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Korban Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Dulu Disorot, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini |
![]() |
---|
Ekspresi Senyuman Jessica Wongso Terpidana Kasus Racun Sianida Kini Bebas Setelah Remisi 58 Bulan |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Satunya Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.