Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Candrawathi

Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Masa Tahanan Dikurangi Lagi

Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).(Dokumentasi Ditjen Pas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Purtri Candrawathi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Awalnya Putri Cadrawathi divonis 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Putusan 20 tahun itu dinilai terlalu berat oleh Putri Chandrawati.

Ia kemudian banding.

Hukuman Putri Candrawathi pun dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

 Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Putri karena mempertimbangkan status istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut sebagai ibu dari empat orang anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Hakim juga menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Yosua.

Memang, sebelum terjadi penembakan, Putri memberi tahu suaminya bahwa telah terjadi peristiwa yang melibatkan dirinya dengan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, menurut hakim, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik tanpa kekerasan.

Apalagi, sesaat setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri telah bertemu dengan Yosua dan menyatakan memaafkan perbuatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.

 “Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.

Selain Putri Candrawathi, ada empat terpidana lainnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. 

Lantas bagaimana kabar Putri Candrawathi?

 Putri Candrawathi dikabarkan mendapatkan remisi tiga bulan penjara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.

Hal ini dibenarkan Suratmin Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang Suratmin.

Sekedar diketahui, Putri Candrawathi juga mendapatkan remisi Natal lalu.

Remisi yang didapatkan Putri Candrawathi hanya satu bulan.

Pada 2023 lalu, Putri juga remisi Natal selama satu bulan.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Edward Pagar Alam mengatakan, selain Putri, bekas Menteri Sosial Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Alasan Putri Candrawathi dapat remisi Natal

Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti menyebutkan alasan Putri bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan.

Menurut Yekti, Putri sudah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Iya (sudah memenuhi syarat) sesuai dengan Permenkumham No 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB,CB yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," kata dia.

 Mengacu Permenkumham No 21 tahun 2013, seorang narapidana dikategorikan berkelakuan baik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Syarat remisi akan diberikan kepada narapidana jika memenuhi dua hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkumham No 21 tahun 2013, yaitu: Berkelakuan baik,  Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi merupakan anak seorang Jenderal TNI yang sudah pensiun dan kini tinggal di Jakarta.

Pangkat terakhir ayah Putri Candrawathi ialah jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). 

Diketahui pula Putri Candrawathi merupakan keturunan asal Bali yang tinggal di Makassar pada 1988.

Putri bersekolah Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri 6 Makassar yang juga menjadi tempat bertemunya dengan Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan angkatan tahun 1988 di SMP Negeri 6 Makassar.

Kemudian selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri masuk kedokteran.

Kiprah Putri pernah tercatat saat suaminya menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2014.

Putri disebutkan pernah ngotot membangun sekolah di pelosok desa untuk pendidikan anak-anak.

Bahkan ia mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).

TK yang dibangun Putri Candrawathi adalah TK Kemala Bhayangkari 28  yang berada di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Baik Putri dan suaminya sama-sama dari keluarga terpandang, pasalnya Irjen Ferdy Sambo juga putra dari seorang jenderal polisi.

Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen (Purn) Pither Sambo yang wafat pada 2015 kemudian dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Semasa hidupnya, Pither pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Kapolda Sumut pada 1986 silam.

Keluarga Sambo juga dikabarkan adalah pemilik salah satu rumah sakit (RS) besar di Kota Makassar.

Yakni RS Luramay yang berlokasi di Jl Yusuf Dg Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.

Nama Putri Candrawathi dan suaminya mengundang atensi publik seusai kasus  penembakan Brigadir J yang melibatkan Bharada E di rumahnya.

Pasalnya banyak pihak yang mengatakan jika kasus penembakan Brigadir J tersebut banyak ditemukan kejanggalan.

Berdasarkan keterangan polisi, kasus penembakan tersebut dipicu perilaku Brigadir J.

Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diketahui tengah sedang beristirahat di dalam kamar.

Di sanalah diduga Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi hingga terjadi baku tembak.

Dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer.

Buntut dari kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kini Irjen Ferdy Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dan tertuang dalam telegram TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022, yang ditandatangani 4 Agustus 2022. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved