Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso Bebas

Ingat Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida Mirna? Dulu Divonis 20 Tahun, Hari Ini Bebas Penjara

Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ingat Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida Mirna Salihin? Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida Mirna Salihin?

Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica Wongso wajib wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.

 "Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Tenggat waktu Wajib lapor tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam.

Jesscica sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.

Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.

Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved