Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso

Ingat Jessica Wongso Bunuh Mirna Salihin Pakai Kopi Sianida? Hari Ini Bebas Padahal Vonis 20 Tahun

Kuasa Hukum Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan Jessica Wongso akan dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ingat Jessica Wongso wanita yang bunuh sahabatnya Mirna Salihin pakai kopi sianida? Hari ini bebas. 

Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.

Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.

Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.

Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi.

Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.

Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.

Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ajukan upaya hukum, tetapi vonis tak berubah 

Setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017. Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Nursita Sari/Akhdi Martin/Theresia)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved