Jessica Wongso
Ingat Jessica Wongso Bunuh Mirna Salihin Pakai Kopi Sianida? Hari Ini Bebas Padahal Vonis 20 Tahun
Kuasa Hukum Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan Jessica Wongso akan dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi.
Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ajukan upaya hukum, tetapi vonis tak berubah
Setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017. Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
(Kompas.com/Nursita Sari/Akhdi Martin/Theresia)
Sosok Jessica Wongso Bunuh Mirna Salihin Pakai Kopi Sianida, Bebas Hari Ini |
![]() |
---|
Kalah Kaya? Hotman Paris Pernah Ditantang Edi Darmawan Berhadiah Mobil Ferrari Soal Uang Rp140 Juta |
![]() |
---|
Dulu Paling Keras Penjarakan Jessica Wongso, Kini Edi Darmawan Salihin Bahagia Bareng Perempuan Muda |
![]() |
---|
Dibunuh Racun Sianida Jessica Wongso, Made Salihin Unggah Kenangan Mengharukan Mirna Salihin |
![]() |
---|
Pasca Istri Mirna Salihin Dibunuh Jessica Wongso, Arief Soemarko Singgung Cari Jodoh Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.