Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT 79 RI

Sejarah Bendera Merah Putih dan Maknanya, Warna Asli Bukan Merah Menyala hingga Merah Tua

Biasanya, Bendera Merah Putih dikibarkan saat upacara hingga acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Puteri kedelapan Olly Sastra, Indra Ratna Esti Handayani, saat menunjukkan bendera merah putih yang dikibarkan ibundanya di kediamannya di Jalan Pagongan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jabar, Kamis (15/8/2019). 

 Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.

Bendera pusaka kemudian disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

 Pada tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Pada tahun 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan.

Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.

Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.

Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.

Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh.

 Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.

Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam.

Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.

Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.

Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved