Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kombes Agus Nurpatria eks Anak Buah Ferdy Sambo? Kabar Terbarunya Setelah Bebas dari Penjara

Kombes Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Sudirman
Ist
Kombes Agus Nurpatria. Kombes Agus telah bebas dari penjar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Kombes Agus Nurpatria?

Kombes Agus Nurpatria merupakan eks anak buah Ferdy Sambo.

Ia divonis 2 tahun penjara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria divonis penjara tahun 2023.

Kini Kombes Agus Nurpatria sudah bebas dari hukuman penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Susanto Dulu Dicopot dan Dibuang ke Yanma sebab Ferdy Sambo, Kini Dapat Jabatan

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Agus bebas bersyarat sejak November 2023.

Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

Hal Meringankan Kombes Agus Nurpatria

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice.

Salah satu hal meringankan bagi Kombes Agus Nurpatria ialah belum pernah dipidana kasus sebelumnya.

Selain itu, ia masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Agus, salah satunya terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam sidang.

Tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga dianggap tidak profesional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved