Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Ingat Anak Buah Sambo Sugeng Putut Wicaksono Kini Pecah Bintang dan Bawahan Sekab Pramono Anung

Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono pecah bintang. Mantan Pati Divpropam Polri ini pun penugasan pada Sekretaris Kabinet RI. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Sugeng Putut Wicaksono pecah bintang. Mantan Pati Divpropam Polri ini pun penugasan pada Sekretaris Kabinet RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono pecah bintang. 

Mantan Pati Divpropam Polri ini pun penugasan pada Sekretaris Kabinet (Sekab) RI. 

Sekab kini dipimpin Pramono Anung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Korps Raport atau upacara kenaikan pangkat 16 perwira tinggi (pati) di Rupattama, Mabes Polri, Kamis (15/8/2024). 

Kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1554/KEP/2024. Dalam ST Kapolri yang dikeluarkan pada 26 Juli 2024 kemarin, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 16 Pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni terdiri dari enam brigadir jenderal (Brigjen) menjadi inspektur jenderal (Irjen) dan sepuluh komisaris besar (kombes) ke Brigjen.

Sehingga, pangkatnya pun naik menjadi bintang satu atau berpangkat brigadir jenderal. 

Brigjen Sugeng Putut Wicaksono adalah mantan Sesroprovos Divpropam Polri era mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo 2022 lalu. 

Setelah kejadian kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Sugeng pun tanpa jabatan. 

Padahal, sebelumnya kariernya melejit. 

Saat masih berpangkat AKBP, ia pernah menjabat sebagai Wakapolresta Pekanbaru. 

Setelah itu, masuk ke Mabes Polri. 

Kemudian, beberapa saat kemudian, dia menjadi Sesroprovos Divpropam Polri

Kesaksian Sugeng Kasus Pembunuhan  Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua

Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo mengaku bahwa seluruh kejadian di rumah Magelang tidak ada sama sekali.

Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Sugeng dalam sidang karena yang bersangkutan tidak dapat hadir langsung di persidangan. 

Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kondisi dirinya saat dipanggil oleh Ferdy Sambo pada Kamis 21 Juli 2022, atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

"Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB, saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo)," sambungnya.

Kata jaksa, dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau sejatinya tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang kepada Sugeng.

"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ucap jaksa.

Bahkan, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Polri itu sempat meminta kepada Sugeng untuk berbicara apa adanya.

Sebab saat itu kata dia, Ferdy Sambo mengakui tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang dan hanya ilusi.

Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut."

"Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tukas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved