Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak dan Profil Nurdin Halid Waketum Golkar Disebut Dalam Kasus Hakim Agung, Bergelar Prof

Dalam sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan hubungan antara saksi Bahdar Saleh, kakak kandung Gazalba Saleh dengan Nurdin

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Nama Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid disebut dalam sidang kasus hakim agung Gazalba Saleh. 

10. Wakil Ketua Umum (Korbid Kesejahteraan Rakyat): Hetifah Sjaifudian

11. Wakil Ketua Umum (Korbid Komunikasi Dan Informasi): Nurul Arifin

12. Wakil Ketua Umum (Korbid Penggalangan Strategis) Erwin Aksa.

Kemungkinan Melalui Mufakat

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar Meutya Hafid, meminta penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar tidak perlu melalui voting.

Adapun pemilihan Plt Ketua Umum Golkar akan dilaksanakan pada rapat pleno yang digelar Selasa (13/8/2024) malam.

"Tidak perlu ada voting dalam pemilihan Plt Ketum pada rapat pleno," kata Meutya, dalam keterangannya, Selasa.

Ketua Komisi I DPR RI itu menyarankan para wakil ketua umum (Waketum) Partai Golkar untuk duduk bersama musyawarah mufakat untuk pemilihan Plt Ketum.

Hal itu untuk menjaga kondusivitas internal partai usai pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Golkar.

"Sehingga pleno dapat berjalan kondusif," ujar Meutya.

Untuk itu, Meutya menegaskan agar kader tak memaksa untuk meminta voting.

"Kader masih terkaget dengan keputusan ketua umum (Airlangga Hartarto), jangan dipaksa untuk voting. Jaga soliditas amat penting dan agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat," ucap Meutya.

Profil Nurdin Halid

Prof. Dr. (H.C.) Drs. H. A. M. Nurdin Halid (lahir 17 November 1958) adalah seorang pengusaha, politikus dan administrator sepak bola Indonesia.

Ia adalah Ketua Umum PSSI periode 2003—2011 dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada tahun 1999—2004.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved