Kemenkumham Sulsel Dampingi Pengrajin Tenun Bira Daftar Indikasi Geografis
Kegiatan ini bertujuan untuk membina para pelaku tenun agar produk tenun Bira dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pendampingan kepada para pengrajin Tenun Bira di Desa Bira terkait potensi Indikasi Geografis (IG) bagi produk tenun mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk membina para pelaku tenun agar produk tenun Bira dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis, sehingga mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.
"Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku tenun mampu mendaftarkan tenun mereka sebagai produk yang memiliki Indikasi Geografis, sehingga mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Tahir, dalam keterangannya di Desa Bira, Sabtu (10/8).
Tahir juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba yang telah aktif dalam membina para pelaku tenun dan mendampingi proses pencatatan IG Tenun Kajang serta Tenun Bira.
"Kami berterima kasih atas peran aktif Pemda Bulukumba yang telah mendaftarkan Tenun Kajang dan kini melanjutkan dengan pendaftaran Tenun Bira," tutur Tahir.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba, Alfian A Mallihungan.
Alfian berharap Kemenkumham Sulsel dapat terus memfasilitasi dan mendampingi para pengrajin dalam proses pendaftaran IG Tenun Bira, seperti yang telah dilakukan pada Tenun Kajang.
"Kami berharap dalam pertemuan ini juga dapat dibentuk Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar memiliki legalitas yang menjadi syarat pendaftaran IG," tambah Alfian.
Johan Kumala Siswoyo, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, menjelaskan pentingnya pendaftaran IG bagi para pengrajin Tenun Bira. Menurutnya, pendaftaran IG tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan IG meliputi Logo IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, dan yang terpenting adalah Dokumen Deskripsi IG yang memuat uraian lengkap terkait produk IG," jelas Johan.
Plt Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih, mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan pentingnya pendampingan Kekayaan Intelektual di daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pelindungan Indikasi Geografis.
"Terus lakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di daerah sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pelindungan Indikasi Geografis," ujar Indah.
Dalam kesempatan ini, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga meninjau langsung proses pembuatan Tenun Bira di sentra IKM Tenun setempat.
Dugaan Korupsi Chromebook di Bulukumba, Kepala Sekolah dan Pegawai Dinas Pendidikan Diperiksa |
![]() |
---|
Musim Kawin Tiba, Perhiasan Emas Laris Manis di Bulukumba Sulsel |
![]() |
---|
Warga Bulukumba Tewas Ditembak Keponakan Pakai Senapan Angin, Pelaku Sempat Kabur |
![]() |
---|
Warga Kajang Tewas Ditembak Ponakan Pakai Senapan Angin |
![]() |
---|
Momen Hari Tani 2026 Pemuda Tani Demo di Bulog Bulukumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.