Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Cara Buat Akun SSCASN untuk CPNS 2024 di Link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, Siapkan KTP KK

Rencananya, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka pada minggu pertama bulan Agustus.

Editor: Sakinah Sudin
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi. Cara Buat Akun SSCASN untuk CPNS 2024 di Link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Persyaratan 

Sementara itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.

Dalam KepMen tersebut tertulis syarat untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, yakni:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

Syarat ini dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai:

  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
  • Bagi pelamar jabatan di atas dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan mempunyai putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederaat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional
  • Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulisa pada ijazah

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) ((Tribunnews.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved