Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Agustus 3 Kluster Perumahan Citraland di CPI Serahkan PSU ke Pemkot Makassar

Pada 15 Agustus 2024 nanti, ada tiga kluster perumahan Citraland yang berada di Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menyerahkan PSU.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Ilustrasi Perumahan mewah dengan view pantai 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperjuangkan agar Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan beralih status menjadi aset Pemkot Makassar.

Tahun ini, Disperkim menargetkan 60 perumahan bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar.

Kepala Dinas Disperkim Makassar, Mahyuddin menerangkan hingga saat ini, 20 perumahan telah diamankan oleh Pemkot Makassar

Rencananya, 30 PSU akan menyusul penyerahannya dari developer maupun warga kepada Pemkot Makassar.

“Dalam waktu dekat Insyaallah akan ada 30 perumahan. Saat ini sementara verifikasi,” ucap Mahyuddin Minggu, (11/8/2024). 

Pada 15 Agustus 2024 nanti, ada tiga kluster perumahan Citraland yang berada di Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menyerahkan PSU.

“Insyaallah tanggal 15 Agustus, Citra Land CPI menyerahkan PSU di tiga kluster perumahan di sana. Selanjutnya akan menyusul lokasi lain selama Agustus ini,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar itu. 

Adapun nilai PSU dari tiga kluster perumahan Citraland CPI mencapai Rp100 miliar lebih.

Pihaknya pun optimistis, target pengambilalihan PSU di 60 perumahan, dalam tahun ini bisa terealisasi semua.

“Sampai saat ini, yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 20 perumahan. Dalam waktu dekat, ada 30 perumahan lagi. Jadi sisa 10 perumahan nantinya yang akan kami tuntaskan hingga akhir tahun,” tambah Mahyuddin.

PSU yang dimaksud berupa taman, jalan kompleks perumahan, lapangan olahraga, dan sarana prasarana umum lainnya. 

Lanjut Muhyiddin, sebenarnya penyerahan PSU memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.

Karena jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.

Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.

"Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah," tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved