Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Soal Perintah DPP Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel, Ketua Golkar Bantaeng: Harus Ikut Perintah

Ketua DPD II Golkar Bantaeng, Liestiaty Fachruddin memberikan respon positif untuk dukung Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.

dok pribadi
Ketua DPD II Golkar Bantaeng, Sulawesi Selatan, Liestiaty Nurdin 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Upaya Andi Sudirman Sulaiman menemui Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Airlangga Hartato berbuah manis.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Menteri Koordinator Perekonomian, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024) malam.

Sehari pasca pertemuan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman langsung mendapat Surat Keputusan (SK) dari Golkar untuk bertarung di Pilgub Sulsel 2024.

Partai berlambang beringin itu memutuskan mengusung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai cagub- cawagub.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Tak hanya cagub-cawagub, terdapat 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Kita akan mengumumkan hari ini ada 10 calon gubernur dan wakil gubernur lagi yang sudah kami simulasikan, sudah kami exercise, terus kemudian sudah kami rapatkan tadi malam bersama dengan Ketua Umum Pak Airlangga dan juga ada 278 kabupaten kota yang juga sudah kami putuskan tadi malam," kata Doli.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD II Golkar Bantaeng, Liestiaty Fachruddin memberikan respon positif.

Ia menilai, perintah DPP Golkar adalah hal yang wajib dilaksanakan.

"Harus ikut perintah partai," ujarnya melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/8/2024).

Saat ditanya soal strategi yang akan disiapkan untuk memenangkan Andi Sudirman-Fatma, istri dari mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ini tidak merespon.

Baca juga: Bocor Pembicaraan Andi Sudi-Fatma saat Ketemu Ketum Golkar Airlangga

Adapun cagub-cawagub Pilkada 2024 yang menerima SK dari Golkar sebagai berikut:

1. Anshar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura di Pilkada Kepulauan Riau

2. Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma di Pilkada NTT

3. Mawardi Yahya-Anita Noeringhati di Pilkada Sumatera Selatan

4. Abdul Razak-Perdie Midel Yoseph di Pilkada Kalimantan Tengah

5. Tina Nur Alam-Ikhsan Taufik Ridwan di Pilkada Sulawesi Tenggara

6. Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilkada Sulawesi Selatan

7. Ali Baal Masdar-Arwan Aras di Pilkada Sulawesi Barat

8. Aliong Mus-Sahril Tahur di Pilkada Maluku Utara

9. Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri di Pilkada NTB

10. Mathius Fakhiri-Aryoko AF di Pilkada Papua

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

 Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved