Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkominfo Bicara Judi Online

Mimpi Palsu Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online sejak

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi 

Itu ada 32 situs, kita tutup.

Sebenarnya ketika mereka mengkonversi pulsa untuk judi online itu melibatkan para operator tidak?

Tidak.

Kok bisa? Itu derivatif saja. Jadi seolah-olah pulsa, padahal tidak ada pulsanya. Oh, jadi itu kamuflase saja?

Kamuflase saja.

Jadi intinya dari temuan kementerian Bapak ini bahwa praktik pembayaran judi online lewat pulsa itu hanya kamuflase?

Kamuflase.

Sebenarnya pulsanya tidak ada?

Tidak ada. Karena saya telepon dengan semua operator seluler, ini tidak ada dalam ekosistem mereka. Jadi memang mereka memanfaatkan atau memanipulasi uang itu dengan pulsa.

Walaupun pulsa itu juga tidak ada. Tidak mempengaruhi operasi sehari-hari dari setiap operator.

Pak, ini Bapak boleh jawab, boleh tidak? Apa benar fight back-nya atau pukulan balik dari para penjudi online lalu nyerang-nyerang kita punya server, kita punya pusat data, benar nggak sih Pak?

Indikasinya sudah kuat. Tunggu saja penyelamatan resmi. Indikasi sudah sangat kuat.

Nah Pak, ini kan ini dibunuh muncul sana, ini dianu muncul sini. Berarti sulit dong memberantas judi online ini?

Karena itulah makanya. Pemutusan akses itu kan di hilirnya, pemutusan aksesnya. Tapi yang paling penting, berkali-kali saya sampaikan, ini adalah sistem pembayarannya. Bagaimana sistem pembayarannya, bagaimana payment gateway-nya, itu yang harus diselesaikan.

Dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam penjudi online ini. Jadi ada tiga komponen menurut saya, ini untung kita melakukan evaluasi total. Satu, sistem pembayaran. Dua, payment gateway. Dan tiga adalah pinjaman online. Karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved