Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkominfo Bicara Judi Online

Mimpi Palsu Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online sejak

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah sudah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024.

Tidak dapat dipungkiri konten judi online terus bermunculan di masyarakat meskipun sudah dilakukan takedown berkali-kali.

Menkominfo mengajak stakeholder lainnya untuk dapat secara gotong royong memberantas judi online.

Tak hanya operator seluler dan Penyelenggara Jasa Elektronik, kerjasama juga perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia.

Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sejauh bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.

“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya saat podcast di kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Pemerintah telah memutus akses di hilir hingga terkait sistem pembayarannya (payment gateway) yang terakses ke sistem judi online.

Menteri Budi Arie kembali menyadarkan masyarakat agar tidak terjebak dalam mimpi palsu bermain judi online bisa menjadi kaya raya.

OJK Kewalahan Berantas Pinjol dan Judi Online

Prinsipnya penyedia server judi online merupakan bentuk penipuan terhadap rakyat.

"Judi online ini memberi harapan palsu bagi masyarakat untuk bisa memperoleh uang. Padahal itu hanya tipuan-tipuan saja. Mana ada bandar menciptakan sistem untuk dia kalah," katanya menegaskan.

Berikut petikan wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Menkominfo Budi Arie:

Apa saja yang sudah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas aktivitas judi online di Republik Indonesia?

Setahun lebih ini, Kementerian Komunikasi Pemerintah telah melakukan pemutusan akses dengan jumlah 2.865.000 lebih konten judi online. Namun keberadaan konten dan judi online ini kan tetap selalu ada.

Dan kita terus melakukan langkah-langkah pembatasan judi online secara holistik dan kita hanya pada pembatasan atau pemutusan akses saja.

Tapi juga menyakut hal-hal yang lain. Misalnya soal pulsa. Ini banyak yang menipu-nipu pakai pulsa supaya uang judi online ini dikonversi pakai pulsa handphone.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved