KIP: Akar Budaya Sulsel Sudah Terbuka, Tinggal Diadministrasi dalam Bentuk Layanan Publik
Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Komunikasi Bappenas RI Yunes Herawati, Tim Ahli IKIP Pusat Desiana Samosir, serta Ketua KI Sulsel Pahi
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha mengatakan, masyarakat dan birokrasi di Sulsel memiliki modal sosial yang kuat untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Hotel Claro Makassar, Jumat (9/8/2024).
"Akar budaya yang mendukung keterbukaan informasi publik semacam ini tinggal diadministrasi dalam bahasa kebijakan dan layanan publik birokrasi," ucapnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Komunikasi Bappenas RI Yunes Herawati, Tim Ahli IKIP Pusat Desiana Samosir, serta Ketua KI Sulsel Pahir Halim.
Arya Sandhiyudha menjelaskan bahwa IKIP adalah instrumen untuk menilai ekosistem keterbukaan informasi di daerah.
Hal itu disebut berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi pembangunan di sektor ekonomi, hukum, dan politik.
"Pelaksanaan IKIP adalah ekosistem yang dapat menentukan kualitas pemerintahan demokrasi dan pembangunan di Provinsi Sulsel,” katanya.
Menurutnya, indeks keterbukaan informasi publik ini secara undang-undang memang mengacu pada tema keterbukaan informasi publik.
Namun juga produk dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik
"Hal itu melalui indeks bisa melihat lingkungan di daerah seperti apa," tambahnya.
Bagi dia, wujudnya adalah pemerintahan yang terbuka.
Di mana demokrasi yang subtansial dalam membentuk ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal.
Di samping itu, terlibat dalam kebijakan pembangunan serta kemajuan ekonomi yang diperoleh dari cepat dan murahnya informasi.
Dijelaskan, KIP pertama kali menyelenggarakan IKIP pada 2021.
Dengan capaian skor Nasional 71,37, kemudian 2022 naik jadi 74,43.
Selenjutnya tahun 2023 mencapai 75,40, maka Bappenas memberikan target RPJMN IKIP 2024 sebesar 76.
Olehnya, ia menyadari betul pelaksanaan IKIP 2021-2023 masih terdapat kekurangan dan kelemahan namun berbekal pengalaman sebelumnya.
"Kami terus melakukan perbaikan baik dari sisi teknis dan substansi pelaksanaan IKIP tahun ini," tegasnya.
Menurutnya, perbaikan secara substansi ada beberapa hal penyesuaian.
Dan terpenting adalah penyempurnaan, mulai dari proses penyesuaian penilaian dimensi lingkungan fisik/politik.
Kemudian lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum melalui proses Analytical Hierarchy proses yang pada akhirnya ada perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi.
Disampaikan dia, pada 2021-2023, lingkungan fisik/politik berbobot 50,86 menjadi 54,5.
Lingkungan ekonomi berbobot 19,40 menjadi 10,4, dan lingkungan hukum berbobot 29,74 menjadi bobot 35,1.
Selain itu, terdapat penyesuaian Informan Ahli Daerah jika pada tahun 2021-2023 sebanyak sembilan orang dari unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha atau professional maka pada 2024.
Konsep Informan Ahli Daerah menggunakan kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari 10 orang.
"Yaitu terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha dengan masing-masing unsur dua orang," bebernya lagi.
Lebih jauh, penyesuaian atau penyempurnaan yang terakhir berkaitan dengan kuesioner IKIP.
Pada kuesioner IKIP periodik 2021-2013 sebanyak 85 pertanyaan sedangkan pada tahun 2024 terdapat penyesuaian menjadi 77 pertanyaan.
Penyempurnaan itu berkaitan dengan adanya pertanyaan yang memiliki kesamaan dan korelasi antara satu dengan lainnya.
Sehingga diperlukan penyesuaian.
Adanya penyesuaian dan penyempurnaan pada IKIP 2024 ini, maka KIP sangat serius dan berkomitmen dalam menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel dan transparan tanpa penyajian data, fakta dan informasi yang tidak benar.
Sesungguhnya IKIP adalah alat untuk melihat, memotret dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional.
Dan bukan menjadikan IKIP sebagai sarana untuk pemeringkatan, kompetisi antar provinsi.
"Oleh karena itu, saya berpesan, berharap dan menekankan kepada Informan Ahli Daerah untuk memberikan penilaian secara objektif dan proporsional,” tegasnya.
Sementara Ketua Pokjada IKIP Sulsel Fauziah Erwin mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan Nur Syarif Ramadhan selaku Direktur Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK),
PerDIK ini adalah salah satu organisasi pergerakan difabel berpengaruh di Sulsel.
Nur Syarif adalah seorang Difabel Netra.
"Kami ingin memotret keterbukaan informasi tahun 2024 dari berbagai perspektif, termasuk perspektif masyarakat rentan, diantaranya kelompok difabel,” katanya.
Menurut dia, FGD IKIP Sulsel ini bertujuan untuk memadukan hasil pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu selama kurun waktu 1 Januari hingga Desember 2023 antara Pokjada dan IA (Informan Ahli).
Adapun Pokjada IKIP Sulsel terdiri dari Fauziah Erwin (Komisioner KI Sulsel), Dr. Khaerul (Komisioner KI Sulsel), Debra Ayudhistira (Pemerintah Daerah).
Kemudian Faqih Imtiyaaz Abdillahsyah (Jurnalis), dan Muliadi Mau (Akademisi).
Sementara 10 IA terdiri dari Andi Jayad perwakilan pemerintah daerah, Akhiryanto dari Pemerintah Daerah.
Lalu Rosniaty Azis dan Nur Syarif Ramadhan dari kalangan masyarakat.
Andi Fauziah Astrid seorang akademisi, Andi Nurkia Agparb seorang akademisi.
Abd Rahman Tahir (Pelaku Usaha), Sudirman L. Rajamuddin, M.Si (Pelaku Usaha) Rahma Amin (Jurnalis), Muhammad Arman (Jurnalis).
Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Pengendara Wajib Tahu, Tanda Ban Motor Harus Segera Diganti |
![]() |
---|
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Pemkot Makassar KPID Sulsel Perkuat Benteng Penyiaran di Era Digital |
![]() |
---|
20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.