Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aty Kodong

Artis Dangdut Aty Kodong Kembali Dilapor ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penyanyi dangdut Aty Kodong resmi dilaporkan ke Mapolda Sulsel dalam dugaan penipuan, penggelapan, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (6/8/2024).

Editor: Muh Hasim Arfah
IST
Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu. 

"Jadi itu totalnya Rp 12 juta dan sudah terbayar Rp 8 juta. Jadi sisanya mami ini (Rp 4,5juta) yang dibesar-besarkan," ujarnya.

Aty Kodong juga mengaku, bahwa kabar dirinya dilaporkan bukan berbentuk laporan polisi.

Melainkan model pengaduan yang dimasukkan kuasa hukum R.

"Jadi ini bukan laporan dalam bentuk LP, ini baru pengaduan dan saya juga tunggu pengacara ku karena di luar kotaki," ucapnya.

Aty Kodong juga mengaku, suaminya sudah beritikad baik untuk membayar separuh dari utang yang tersisa.

"Kemarin suamiku sudah telpon itu pengacaranya (R), bahwa pak ini ada danaku dulu Rp 2 juta kukasihki. Tapi (katanya) nda mau pokoknya lanjutmiki kalau tidak mau dilunasi," ungkapnya.

Pasca covid, kondisi dirinya diakui Aty Kodong masih minim job manggung.

Olehnya itu, kondisi ekonominya pun belum terlalu normal.

"Kenapa tidak bisa dikomunikasikan baik-baik, padahal sama-sama Jeki orang Makassar. Natahuji rumahku," sesalnya 

Untuk langkah yang akan diambil Aty Kodong, dirinya mengaku menunggu hasil konsultasi dengan pengacaranya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan, laporan terhadap Aty Kodong berbentuk aduan.

"Yang ini tidak ada Laporan Polisinya, hanya surat pengaduan saja. Masih perlu dilidik lanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Nur Aty alias Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

“Kasus dugaan penipuan melibatkan Aty Kodong terkait pengambilan barang milik klien kami sejak Agustus 2022 yang belum dibayar hingga Juli 2024," ujar Rahwan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved