Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Brigjen Benny Ali Letting Kapolri di Akpol, Sempat Dihukum di Yanma Gegara Kasus Sambo

Brigjen Benni Ali salah satu polisi pernah dihukum di Yanma karena terseret kasus Ferdy Sambo.

Editor: Sudirman
Ist
Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K. Benny Ali pernah dihukum di Yanma lantaran kasus Ferdy Sambo. 

Jenderal asal Lampung ini memiliki pengalaman cemerlang di satuan bidang Lantas.

Benny Ali tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Way Kanan, Kapolres Tulang Bawang (2009), dan Wadirlantas Polda Lampung (2010).

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Dirlantas Polda Bengkulu (2013), Dosen Utama STIK Lemdikpol (2015), dan Kabidkum Polda Sulut (2016).

Karier Brigjen Benny Ali makin moncer setelah didapuk sebagai Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2017.

Pada tahun 2019, Benny dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Setelah itu, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri pada tahun 2020.

Satu tahun kemudian, Brigjen Benny Ali diangkat menjadi Karo Provos Divpropam Polri.

Sayangnya, karier cemerlang Benny harus tercoreng karena ketidakprofesionalannya sebagai Pati Polri.

Pada tahun 2022, Benny Ali dimutasi sebagai Pati Yanma Polri karena diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Setelah dua tahun lamanya, Brigjen Ali kemudian mendapat kepercayaan untuk bertugas kembali.

Pada Juni 2023, ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk. II Baintelkam Polri.

Harta kekayaan

Benny Ali tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 1 Juli 2015.

Ia tercatat memiliki sejumlah perkebunan yang nilainya mencapai Rp1 miliar, hingga tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved