Mobil Mewah Pakai BBM Bersubsidi
Daftar Lengkap Kendaraan Boleh Pakai BBM Bersubsidi, Diatur Lewat Perpres
Pemerintah mengatur kendaraan apa saja boleh menggunakan BBM bersubsidi agar subsidi bisa tepat sasaran. Faktanya, saat ini banyak masyarakat mampu
Pemerintah mengatur kendaraan apa saja boleh menggunakan BBM bersubsidi agar subsidi bisa tepat sasaran. Faktanya, saat ini banyak masyarakat mampu menggunakan BBM bersubsidi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah tengah merancang rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa saat ini banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Masih pantaskah mobil-mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, dan Mitsubishi Pajero menikmati subsidi?,” ujar Rachmat di Jakarta, Senin (5/8/2023).
Ia menekankan bahwa kendaraan mewah justru lebih banyak mengonsumsi BBM bersubsidi dibandingkan masyarakat yang benar-benar memerlukannya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh golongan yang benar-benar membutuhkan seperti ojek online, nelayan, taksi online, dan kendaraan umum.
Rachmat menambahkan, “Kita tidak berencana menaikkan harga BBM subsidi, kita hanya ingin tepat sasaran dan menjaga agar golongan yang memang membutuhkan tetap bisa menikmatinya.”
Dikutip dari laman resmi Pertamina, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut ini kriteria konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
- Usaha mikro*
* Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
- Usaha perikanan*
* Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
* Budidaya iklan skala kecil (kincir)
- Usaha Pertanian*
* Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
* Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
- Transportasi
* Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
* Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
* Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
- Transportasi air dengan motor tempel*
* Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
* Kapal pelayaran rakyat / perintis
* Kereta api umum penumpang dan barang
- Pelayanan umum
* Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
* Penerangan panti asuhan dan panti jompo
* Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas.
Rachmat juga mengajak golongan mampu untuk rela tidak lagi membeli BBM bersubsidi, agar dana subsidi negara dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Subsidi seharusnya dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh kendaraan pribadi mewah,” tambahnya.
Ia memberikan ilustrasi mengenai perbandingan ongkos subsidi, dimana subsidi untuk pemakaian Pertalite pada sepeda motor hanya sebesar Rp 1, sedangkan untuk mobil seperti Toyota Agya, Toyota Avanza, dan Toyota Kijang Innova, masing-masing sebesar Rp 4,3, Rp 4,5, dan Rp 5.
“Aneh kan kalau subsidi untuk motor hanya Rp 1, tapi untuk Agya dapat Rp 4 dan Innova Rp 5?” tuturnya.
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi lebih adil dan tepat sasaran, serta mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.