Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2024

Buka Peluang Usung Mitra Fakhruddin, Hanura Pastikan Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada Enrekang

Partai Hanura memastikan tidak akan ada kandidat versus kotak kosong dalam Pilkada Enrekang 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok saat ditemui di kantor DPD Hanura Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Hanura memastikan tidak akan ada kandidat versus kotak kosong dalam Pilkada Enrekang 2024. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Hanura Sulsel, Amsal di kantor DPD Hanura Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (7/8/2024).

Pensiunan TNI berpangkat kolonel itu pun tak menampik bahwa partainya salah satu penentu arah koalisi di Pilkada Enrekang.

Kendati Hanura hanya memiliki satu kursi di DPRD Enrekang hasil Pemilu 2024, Amsal mengungkapkan bahwa partainya menjadi penentu dalam koalisi. 

Sejauh ini, ada dua bakal calon bupati yang jadi pertimbangan Hanura.

Yaitu politisi Partai Nasdem, Yusuf Ritangnga dan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mitra Fakhruddin.

Terkait siapa yang diusung, Amsal mengaku itu kewenangan penuh dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Amsal juga menekankan komitmen Hanura untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari kotak kosong. 

Olehnya, ia menyebut arah dukungan Hanura saat ini mengarah ke Mitra Fakhruddin.

Kendati demikian Amsal menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPP Hanura. 

Baca juga: Golkar Resmi Usung Erna Rasyid - Rahmat Sjamsu di Pilwali Parepare

"Demokrasi harus dijalankan dengan baik. Kalau kotak kosong terjadi, itu menunjukkan adanya masalah dalam proses demokrasi," ujarnya.

"Sepertinya arah dukungan kami ke situ (Mitra Fakhruddin). Akan tetapi itu ditentukan oleh Ketum Hanura dan saya selaku Ketua Hanura Sulsel," tambahnya.

Ia menambahkan, jika Hanura memutuskan untuk mendukung Yusuf Ritangnga, maka kemungkinan besar akan ada kekosongan dukungan.

"Artinya kalau Hanura lari ke Yusuf Ritangnga, maka kemungkinan besar terjadi kotak kosong. 

"Karena yang kosong di sana sisa beberapa partai, termasuk PPP dan Hanura. Kalau Hanura sudah lari, maka otomatis PPP akan lari ke kotak kosong juga," tandasnya.

Peta Politik Jelang Pilkada Enrekang 

Sejauh ini, pasangan Muh Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro telah mengantongi rekomendasi dari sejumlah partai.

Di antaranya, Partai Nasdem dengan total 9 kursi, PKS 3 kursi, PKB 3 kursi, 2 kursi dari Demokrat, dan 1 kursi dari PBB.

Selain itu, mereka juga didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Gerindra.

Hal ini memperkuat posisi mereka dalam kontestasi politik di Pilkada Enrekang.

Di sisi lain, putra eks Bupati Enrekang Mitra Fakhruddin, Mitra Fachruddin telah mendapatkan restu dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya meraih 5 kursi. 

Sedangkan, Golkar yang memiliki modal 4 kursi, mengusung Muh Irpan.

Muh Irpan adalah Ketua Golkar Enrekang.

Berdasarkan syarat pendaftaran pasangan ke KPU, masing-masing kandidat mesti punya modal minimal 6 kursi dari total 30 kursi DPRD Enrekang.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 2 kursi dan PPP Hanura dengan 1 kursi belum menentukan arah dukungan mereka. 

Keputusan dari kedua partai ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan peta politik menjelang pemilihan.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved