Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2024

Ahmad Jaya Baramuli Resmi Gandeng Abdillah Natsir di Pilkada Pinrang 2024

Ahmad Jaya Baramuli (AJB) memutuskan berpasangan dengan Abdillah Natsir di Pilkada Pinrang 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel).

|
DOK PRIBADI
Ahmad Jaya Baramuli saat umumkan Abdillah Natsir sebagai wakilnya di Pilkada Pinrang 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Ahmad Jaya Baramuli (AJB) memutuskan berpasangan dengan Abdillah Natsir di Pilkada Pinrang 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Itu setelah keduanya menggelar launching pasangan di D'markaz Food Court, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Rabu sore (7/8/2024).

Kegiatan tersebut dibanjiri loyalis AJB dan Abdillah Natsir. Tak hanya itu, beberapa pengurus partai pendukung juga hadir diantaranya Hanura, PAN, Gelora, PKB, PPP, PDIP, Demokrat dan Gerindra.

"Launching ini untuk memberikan kejelasan bahwa di Pilkada Pinrang 2024 nanti saya berpasangan dengan pak Abdillah Natsir," kata AJB kepada Tribun-Timur.com.

AJB mengungkapkan, dirinya memilih Abdillah Natsir untuk mendampinginya di Pilkada Pinrang karena memiliki visi misi dengan Abdillah.

Baginya, Abdillah adalah sosok yang visioner dan tidak memiliki kepentingan apapun kecuali mengabdi ke masyarakat Pinrang.

"Saya memilih Abdillah Natsir karena beliau sepemikiran dengan saya. Pak Abdillah pengusaha saya juga begitu, dan kami tidak punya kepentingan kecuali pengabdian ke masyarakat Pinrang," ungkapnya.

"Kami beberapa kali bertukar pikiran ternyata chemistry kami masuk, maka saya memilih beliau sebagai wakil bupati saya," ucapnya.

Dia mengutarakan, bersama Abdillah Natsir dirinya berkomitmen membawa perubahan di Pinrang dengan menjadikan bumi Lasinrang sebagai daerah maju dan tidak tertinggal.

"Insyaa Allah, kami akan membawa Pinrang ke arah lebih baik dan perubahan. Kita ingin daerah kita ini maju dari segi ekonomi, SDM dan pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Abdillah Natsir mengaku bersyukur dipilih oleh AJB sebagai bakal calon Wakil Bupati Pinrang. Dia pun akan menjaga kepercayaan tersebut demi kemajuan Pinrang.

"Tentu ini sebuah kehormatan bagi saya. Dalam memilih wakil pasti perlu pertimbangan yang banyak dan saya menghormati itu. Saya juga merasa cocok dengan beliau dan saya tidak akan mengkhianati pak AJB," jelasnya.

"Banyak di Kabupaten lain selesai Pilkada langsung pecah hanya karena persoalan kepentingan. Tapi saya berkomitmen kami akan saling mengisi, mengayomi dan berkoordinasi dengan baik demi masyarakat Pinrang," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved