Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Seali Syah Setelah Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dari Lapas, Kini Pasang Badan Bela Suami

Kini Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Sudirman
Ist
Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan saat masih berseragam Polri dan sang istri, Seali Syah. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo. Seali Syah beri pembelaan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Amanda Seali Syah Alam atau Seali Syah?

Seali Syah merupakan istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kini Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Setelah suaminya bebas dari penjara, kini Seali Syah muncul di media sosial.

Baca juga: Sosok Murbani Budi Akpol 92 Sempat Terseret Kasus Sambo Pecah Bintang, Pernah Dihukum di Yanma

Seali Syah mengunggah status yang membela suaminya.

Syeali Syah menuliskan jika suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.

"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."

"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun. "Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Peran Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved