Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Sosok Murbani Budi Akpol 92 Sempat Terseret Kasus Sambo Pecah Bintang, Pernah 'Dihukum' di Yanma

Sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Editor: Sudirman
Ist
Kombes Pol Murbani dari Yamna ke Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum. Kombes Pol Murbani salah satu polisi yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kombes Murbani Budi Pitono salah satu polisi berkarir cemerlag.

Padahal ia sempat terseret kasus Ferdy Sambo.

Murbani Budi Pitono menjabat Kabag Renmin Divpropam Polri saat terseret kasus Ferdy Sambo.

Ia pun dimutasi ke Yanma Polri.

Sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Baca juga: Daftar 10 Jenderal Bintang 2 Letting Kapolri di Akpol Kini Jabat Kapolda, Ada Sudah 2 Kali Menjabat

Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 

"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

 Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan. 

Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.

Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.

Jabatan terbaru Murbani Budi Pitono ialah Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved