Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru di Sulsel! Galang Dana di Jalan Wajib Kantongi Izin Pemprov

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin. 

Akibatnya, transparansi penyaluran bantuan menjadi diragukan.

Bahkan, Baznas Sulsel telah mencabut izin dua yayasan yang terbukti melanggar dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.

Wakil Ketua 1 Baznas Sulsel HM Irfan Sanusi Baco mengaku kerap menemukan adanya lembaga pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Lembaga ini muncul pada momen tertentu di ruang publik.

Hal ini yang coba diatur Baznas Sulsel demi menghindari pemungutan bantuan liar.

"Maka Baznas merangkul mereka (lembaga) dibuatkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan peraturan dan tata tertib yg disepakati diantaranya wajib melaporkan setiap bulan hasil pengumpulan dan penyalurannya sesuai ketentuan Syar'i," kata Irfan Sanusi Baco.

Di tahun pertama, ia mengaku seluruh pengumpulan bantuan terverifikasi dan menjalankan sesuai aturan.

Namun memasuki tahun kedua, Baznas menemui fenomena berbeda pada cabang lembanga di daerah-daerah.

"Berikutnya ternyata mereka membuka cabang dibeberapa Kab/Kota yang seharusnya tidak dibenarkan dan memungut ZIS dengan menempatkan personil di SPBU," kata Irfan Sanusi.

"Padahal tugas pengumpulan UPZ yaitu mensosialisasikan dan mengumpulkan ZIS dengan cara santun tidak seperti yang dilakukan mereka (seperti ngemis)," lanjutnya.

Bahkan banyak penggunaan atribut Baznas dengan logo garuda.

Hal ini disebutnya tidak bisa dibenarkan sehingga Baznas mengambil langkah tegas memberikan peringatan.

Namun peringatan tidak digubris dari pihak lembaga.

"Kami sudah mengambil kebijakan dengan mencabut SK UPZ atas 2 yayasan yaitu Yayasan Kanaya dan Yayasan Yamama. Insya Allah akan kami sampaikan ke masyarakan baik melalui Medsos juga ke Baznas Kab/Kota untuk menjelaskan bahwa mereka Ilegal," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved