Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Briptu Yuli Setyabudi Viral Kritik Pungli di Polsek Kulawi Sulteng, Minta Tolong ke Kapolri

Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video kritikan lewat akun TikTok pribadinya @setyabudi_real pada Kamis (1/8/2024) dan akhirnya viral.

Editor: Alfian
TikTok @setyabudi_real
Kritikan Briptu Yuli Setyabudi disampaikan melalui akun TikTok @setyabudi_real. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini sosok Briptu Yuli Setyabudi anggota Polsek Kulawi, Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) viral di media sosial lantaran mengkritik adanya tindakan pungli dari atasannya.

Atas tindakan atasannya tersebut, Briptu Yuli Setyabudi terang-terangan meminta tolong ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kritikan Briptu Yuli Setyabudi disampaikan melalui akun TikTok @setyabudi_real.

Berikut berita selengkapnya dari Briptu Yuli Setyabudi!

Sebelumnya, video seorang anggota polisi yang mengkritik atasan karena diduga memotong hak anak buah, viral di media sosial.

Belakangan diketahui anggota polisi itu bernama Briptu Yuli Setyabudi.

Ia bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polada Sulawesi Tengah.

Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video kritikan lewat akun TikTok pribadinya @setyabudi_real pada Kamis (1/8/2024).

Pada awal video ia menceritakan kritikannya yang diarahkan kepada atasan.

"Saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota malah saya yang kena kode etik," katanya dalam video.

Baca juga: Sosok Marisa Putri Mahasiswa Psikologi Univrab, Cuek Tabrak IRT Hingga Tewas Rupanya Habis Dugem

Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, konten-konten kritikan di akun sosial medianya tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik Polri.

Justru, ia berharap ada perbaikan di tubuh Polri.

"Konten-konten ku tidak bermaksud menjatuhkan institusi. Konten ku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota sadar sebagai sesama anggota Polri," tambahnya.

Briptu Yuli Setyabudi turut mengungkap alasan tidak melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.

Ia pesimis laporannya tidak akan diproses.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved