Lewat Layanan Simpatik, Warga Tetap Bisa Urus Paspor di Kantor Imigrasi Makassar pada Hari Libur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada masyarakat pada hari libur, Ahad atau Minggu (4/8/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada masyarakat pada hari libur, Ahad atau Minggu (4/8/2024).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Layanan Paspor Simpatik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79.
Masyarakat yang ingin mendapatkan Layanan Paspor Simpatik ini dapat mendaftarkan dirinya melalui aplikasi M-PASPOR.
Setelah itu, masyarakat dapat datang ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan jadwal yang dipilih pada aplikasi M-PASPOR dengan membawa berkas persyaratan dan bukti daftar online.
Melalui Layanan Paspor Simpatik, masyarakat dapat memperoleh pelayanan paspor baru maupun penggantian paspor.
Adapun jenis paspor yang tersedia adalah Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.
Pada hari kedua Layanan Paspor Simpatik ini, terjadi peningkatan jumlah pemohon, yakni sebanyak 89 orang.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga telah melakukan Layanan Paspor Simpatik pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2024, dengan jumlah pemohon sebanyak 64 orang.
Peningkatan jumlah pemohon ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang besar terhadap Layanan Paspor Simpatik.
Salah satu pemohon paspor, Andi Temmu (60 tahun), menyampaikan apresiasinya atas adanya Layanan Paspor Simpatik ini.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat baik karena adanya digitalisasi melalui aplikasi M-PASPOR yang memungkinkan masyarakat untuk memilih jadwal sendiri sesuai kebutuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyebutkan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini dilaksanakan dengan harapan dapat mengakomodir para pemohon paspor yang sulit menemukan waktu di hari kerja, seperti para karyawan perkantoran maupun pegawai instansi pemerintahan lainnya.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Perizinan, Masniati, bersama tim juga hadir untuk memantau jalannya kegiatan Layanan Paspor Simpatik ini.(*)
Ketahuan Overstay 616 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Turki |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Layani 129 Pemohon |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan di Bulu Cindea |
![]() |
---|
Desa Binaan Imigrasi RI Jadi Sorotan di Forum Internasional DGICM 2025 |
![]() |
---|
Stafsus Menteri: Media Center Imigrasi Makassar Wujud Akuntabilitas Publik |
![]() |
---|