Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Bone

Kasi Pidsus Ungkap Kendala Kejari Bone Tangani Kasus Hukum: Saya Turun Lapangan, Saya Memeriksa

Namun ia mengaku dengan kurangnya personel tersebut tidak membuat kasus penyidikan korupsi di Bone terhambat. 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto mengatakan pihaknya kekurangan personel dalam mengatasi kasus hukum di Kabupaten Bone).  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto curhat soal kendala dalam menangangi kasus di wilayahnya.

Heru mengatakan pihaknya kekurangan personel dalam mengatasi kasus hukum di Kabupaten Bone

"Kita ini ada keterbatasan tenaga, kerena kenapa saya sendiri yang memeriksa, saya yang turun di lapangan dan saya juga yang sidang," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (4/8/2024). 

Namun ia mengaku dengan kurangnya personel tersebut tidak membuat kasus penyidikan korupsi di Bone terhambat. 

"Tidak ada yang mandek, semua jalan. Kalau ada yang bertanya kenapa lama (proses hukumnya)? Karena kerugian negara itu tidak bisa ditentukan sendiri," jelasnya. 

"Dan semua bidang-bidangnya juga bergerak, semuanya turun. Karena kan kemarin kanit penyidikan juga baru terisi kemarin,"sambungnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menangani semua kasus yang diduga melakukan korupsi di Kabupaten Bone

"Kami turun juga di semua desa untuk periksa, terus bergerak. Semua tahapan dilakukan,"tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (2/8/2024). 

"Ada yang ditemukan oleh BPK di Bone menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar. Dan sementara masih dalam proses penyidikan oleh kami (Kejari)," ujarnya. 

Namun ia belum sesumbar untuk mengatakan tentang kasus temuan tersebut. 

"Kalau untuk lokasinya dan siapa yang melakukan itu tunggu info lanjutnya saja. Nanti juga akan kami ungkapkan," jelasnya. 

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Waru-waru

Kejari Bone tetapkan empat tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru tahun 2020.

Diketahui, pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Bone Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat orang tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.

Dimana, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa.

Lalu, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku KPA/PPK.

Mereka ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan.

Alhasil, ditemukan bukti yang cukup. 

Kasi Intel Kajari Bone, Andi Hairil mengatakan dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.

"Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee," kata Andi Hairil kepada Tribun-Timur.com, Kamis (18/1/24).

"Jumlahnya Rp7 Juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB dari OOA," sambungnya.

Lebih lanjut, tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga menimbulkan selisih.

"Akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," lanjutnya.

Sementara, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meski tahu personil bekerja tidak sesuai kontrak.

"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, 

"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini.

Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap kelak.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved