Dugaan Korupsi Bone
BREAKING NEWS: BPK Temukan Kerugian Negara hingga Rp3,2 Milliar di Bone
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (2/8/2024).
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, BONE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (2/8/2024).
"Ada yang ditemukan oleh BPK di Bone menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar. Dan sementara masih dalam proses penyidikan oleh kami (Kejari)," ujarnya.
Namun ia belum sesumbar untuk mengatakan tentang kasus temuan tersebut.
"Kalau untuk lokasinya dan siapa yang melakukan itu tunggu info lanjutnya saja. Nanti juga akan kami ungkapkan," jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai update kasus perkembangam terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru tahun anggaran 2020 ia mengungkapkan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kemarin kan yang dua orang sudah sidang. Terus yang dua orang lagi sudah dilimpahkan, dan persiapan untuk pemberkasan. Persiapan untuk persidangan," ujarnya.
"Dan sekarang kami melakukan penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka. Jadi kami panggil semua saksi-saksi sebelumnya untuk kembali diperiksa,"sambungnya.
Ia mengungkapkan jika temuan BPK yang sebelumnya Rp1,7 miliar namun saat Kejari melakukan penyidikan ia menemukan kerugian hingga Rp3 miliar.
"Namun untuk kendalanya itu ada di lapas (karena semuanya itu orang lama)," ujarnya.
Namun ia mengklaim pihaknya hingga saat ini masih terus bergerak untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
"Kami telah menetapkan empat orang laki-laki sebagai tersangka dalam pembangunan irigasi Waru-waru. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Januari," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB selaku Penyedia Jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan. Kemudian AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.