Pencabulan Anak di Gowa
3 Anak Jadi Korban Pencabulan di Gowa Sulsel, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
Pelaku berinisial MA masih berusia 15 tahun sementara korban pencabulan anak di Gowa 3 orang berusia 4, 5 dan 8 tahun.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pelaku pencabulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan masih di bawah umur inisial MA (15).
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," katanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Kamis (1/8/2024)
Dia menyebut ada tiga korban pencabulan.
Hal tersebut terungkap dari hasil interogasi.
Tiga anak di bawah umur jadi korban berusia 5 tahun, 8 tahun dan 4 tahun.
"Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Gowa Sulsel
Namun menurut dia, polisi masih mendalami dan memfaktakan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya.
"Mami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku," tutur Bachtiar.
Sebelumnya, Seorang anak di bawah umur diduga jadi korban pencabulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari informasi dihimpun tiga korban dalam kasus pelecehan seksual ini usianya diperkirakan 5 sampai 8 tahun
Terduga pelakunya juga masih di bawah umur dan masih duduk di bangku 2 SMA.
Salah seorang orang tua korban berinisial H mengatakan kasus ini terungkap setelah anaknya merasakan sakit di bagian vitalnya usai memandi.
"Awalnya kukira ada semut yang gigitki, tapi ternyata dari pengakuan anakku sudah seringmi dikasih begitu," katanya, Kamis (1/8/2024)
Pelaku berinisial MA kata dia, beberapa kali melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya.
H pun melapor ke Polres Gowa atas kasus pelecehan yang menimpa annaknya.
Kasus Lain Pencabulan Anak di Gowa
Penyidik Polres Gowa menetapkan Iras (32) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dari informasi dihimpun, tersangka merupakan marbot Masjid.
Kapolres Gowa, AKBP Simanjuntak mengatakan tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang, rata-rata Rp 5.000 ke atas.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku melancarkan aksi tak senonohnya di beberapa tempat.
Seperti, di di semak-semak, di rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
"Motifnya memenuhi kepuasan birahinya," ujarnya.
Rerata sebut dia, korban pencabulannya laki-laki berusia 7 sampai 16 tahun keatas
"Kita akan cek ke psikiater ada kelainan atau tidak (pelaku)," sambungnya
Warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini ditangkap di sebuah masjid atas kasus cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Gowa atas kasus pencabulan terhadap anaknya Jumat, (19/7/2024) sekira pukul 02.00 Wita.
Awalnya, pelaku meminta izin kepada ibu korban berinisial FH untuk menginap di rumahnya. Dia pun mengizinkan pelaku tidur sekar dengan anaknya berusia 7 tahun
Keesokan harinya, saksi KA menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anaknya dicabuli oleh pelaku.
Setelah mendengar informasi tersebut, FH menanyakan kepada anak lelakinya berinisial MGA. Ternyata, korban mengakui ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Gowa pada (21/07/2024)
Menindak lanjuti laporan, Polres Gowa pun menyelidiki keberadaan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah Masjid.
"Dari pengakuan pelaku ada korban atau lima TKP di Gowa," katanya
Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku tidak menuntut kemungkinan TKP akan bertambah.
Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tidak menuntut kemungkinan jumlah TKP bertambah atau korban lain di luar Gowa. Iya pelaku sudah berkeluarga," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.