Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tragedi Maut di Bone: Tukang Kayu Tewas Ditikam Gegara Tegur Pria Bawa Badik di Masjid

Korban berjalan kaki pulang dari kerja, saat tiba di jalan poros Lanca tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Polisi datangi TKP pembunuhan tukang kayu bernama Ahmad Jaelani (45) di Desa Lanca, kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (31/7/2024). 

Namun tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban dan menikam korban dari belakang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

AS juga berulang kali melayangkan sajamnya ke arah korban tanpa ampun.

"Saat itu pelaku duduk di rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban di rumahnya. Pelaku langsung menikam korban dari belakang saat korban sedang makan," katanya.

Tindak penganiayaan yang dilakukan AS membuat korban mengalami luka tikaman dan sayatan di tubuhnya.

Tangkapan layar pelaku pembunuhan di Pinrang saat dibekuk polisi.
Tangkapan layar pelaku pembunuhan di Pinrang saat dibekuk polisi. (ist)

Setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang bersimbah darah di rumahnya.

"Korban sempat kabur menggunakan sepeda motor, setelah melakukan itu," ungkapnya.

Polisi yang menerima informasi kasus pembunuhan dari warga langsung mendatangi TKP dan memburu pelaku.

AS berhasil ditangkap polisi di tengah jalan saat hendak melarikan diri.

"Anggota mendapat info itu langsung ke TKP, nah pelaku didapat anggota di jalan saat mau kabur itu," ucapnya.

AS melakukan perbuatan kejinya itu dikarenakan jengkel atas perilaku NN yang selalu mengganggunya dan tidak memperhatikannya sejak lama.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengutarakan, AS sudah lama merencanakan ingin membunuh korban akibat perilaku korban terhadapnya.

"Ini motifnya karena pelaku jengkel terhadap perilaku korban atau tantenya ini. Memang pelaku sudah lama mau membunuh korban," ucapnya.

Andi Reza membeberkan, korban mengalami luka tusukan di bagian pinggang setelah ditikam pelaku dari belakang.

AS terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup minimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved