Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Skin Care Nikah

Bolehkah Polisi Nikahi Janda? Bagaimana Jika Polwan Jadi Istri Kedua?

Polisi yang ingin menikah harus melewati sejumlah prosedur yang tak sesimpel dengan warga sipil. Prosedur tersebut, antara lain mendapatkan izin

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi polisi menikah. 

g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;

h. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda;

i. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan;

j. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:

1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah;

2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning;

3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan

4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri;

k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda. 

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved