Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Andi Darmawan Bintang Dilantik Jadi Pj Sekda Sulsel

Sejak 17 Juni lalu, Andi Darmawan Bintang ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Andi Darmawan Bintang dilantik jadi Pj Sekda Sulsel padadi Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Darmawan Bintang turut dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, Andi Darmawan Bintang ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Sejak 17 Juni lalu, Andi Darmawan mengemban amanah Plh Sekda Sulsel.

Sampai akhirnya hari ini, status Andi Darmawan Bintang berubah.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengangkat Andi Darmawan Bintang sebagai Pj Sekda Sulsel.

"Apa yang saya terima itu merupakan amanah. Akan saya jalankan sebaik-baiknya apa yang diperintahkan Pak Gubernur," jelas Andi Darmawan Bintang.

Baca juga: Mata Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berkaca-kaca Dilantik Jadi Staf Ahli, Kita Menang Tapi

"Kami berharap apa yang menjadi program beliau kita selesaikan. Tentu tidak hanya saya sebagai Pj tapi semua kita harapkan kerjasama pejabat struktur sampai staf," lanjutnya.

Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Sementara Pj merupakan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut. 

Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama , namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya.

5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik

Sejumlah pejabat juga turut mengemban amanah baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved