Wakil Rektor 3 UIN Alauddin: Kampus Tidak Larang Demo Tapi Harus Sesuai SOP
Prof Muhammad Khalifa Mustami, menegaskan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut melanggar SE Rektor 259 terkait mekanisme penyampaian aspirasi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Muhammad Khalifa Mustami, merespon pengunjuk rasa tolak Surat Edaran (SE) Rektor.
Unjuk rasa mahasiswa ini depan Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (31/7/2024)
Prof Muhammad Khalifa Mustami, menegaskan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut melanggar SE Rektor 259 terkait mekanisme penyampaian aspirasi.
"Universitas tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, tetapi harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan," katanya
Menurutnya, aturan yang belaku mengatur demonstrasi supaya tertib dan demokrasi dapat berjalan dengan baik di kampus ini.
"Kampus ini sudah unggul dan harus berjalan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," tegas Prof Mustami.
Guru Besar Metodologi Penelitian menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa tidak sesuai dengan SOP dan melanggar surat edaran yang telah ada.
"Demo tadi ini tidak sesuai SOP dan melanggar Surat Edaran yang sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 259.
Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Dalam surat tersebut, Prof. Hamdan Juhannis menegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Prof Dr Abdullah Abd Thalib SAg MAg: Tauhid Kerangka Pandangan Hidup |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.