Registrasi QR Qode Pertalite di Sulawesi Capai 235.844 Pendaftar
Berdasarkan data terbaru, jumlah pendaftar pembelian BBM jenis pertalite telah mencapai angka 235.844.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Sulawesi secara bertahap juga memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR Code.
Komitmen ini untuk melanjutkan keberhasilan dari program subsidi tepat solar yang telah mencapai 100 persen di seluruh wilayah Sulawesi
Berdasarkan data terbaru, jumlah pendaftar pembelian BBM jenis pertalite telah mencapai angka 235.844.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan angka ini akan terus bertambah seiring dengan perluasan pendataan QR Code Pertalite yang dilakukan secara bertahap.
“Registrasi kendaraan untuk QR Code Pertalite sudah dimulai sejak Juli 2024 di 14 Provinsi salah satunya adalah Gorontalo, kemudian akan dilanjutkan pada Agustus 2024 di 20 provinsi lainnya termasuk Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, hingga Sultra,” kata Fahrougi, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Untuk regional Sulawesi sendiri, kata Fahrougi transaksi menggunakan QR Code tertinggi terdapat di wilayah Gorontalo yakni sudah mencapai 98,7 persen.
“Hal ini menunjukkan kesadaran dan dukungan Masyarakat Gorontalo mulai terbangun terhadap program ini,” ujarnya.
Program subsidi tepat Pertalite ini hanya dilakukan untuk kendaraan roda 4, untuk kendaraan roda 2 dan 3 belum masuk dalam program Subsidi Tepat.
Fahrougi menjelaskan mekanisme pendaftarannya sama halnya dengan penerapan QR Code Solar Subsidi.
Masyarakat dapat mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi mobile MyPertamina.
Jika menemui kendala, Pertamina Patra Niaga Sulawesi juga menyiapkan help desk pendaftaran QR Code di SPBU.
Fahrougi menambahkan bahwa tujuan QR Code Pertalite merupakan bagian dari Program Pemerintah yang mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No 04/2020 bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen.
Selain itu, terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No 06 Tahun 2013.
“Tujuan dari program ini agar penyaluran BBM Subsidi (Solar Subsidi & Pertalite) tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh Pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak, dari konsumen lainnya yang tidak berhak,” katanya.
“Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam distribusi subsidi. Dengan adanya data yang akurat tentang pengguna bahan bakar bersubsidi, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengendalikan distribusi tersebut,” tambah Fahrougi.(*)
Makan Cepat hingga Balap Karung, Cara Karyawan GMTD Meriahkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
PSM Makassar Gagal Tekuk Bhayangkara FC, Bernardo Tavares Salahkan Pemain Tak Mampu Kontrol Emosi |
![]() |
---|
Taktik Bernardo Tavares Dikritik Saat PSM Makassar Gagal Jaga Kemenangan, Fans: Sudah Mentok! |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Bulog Makassar Targetkan 98 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan ke Masyarakat Hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.