Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Kemenag Sulsel Sebut Haji dengan Visa Ziarah Sah Tapi Cacat, MUI Makassar Tawarkan Solusi

MUI Makassar gelar diskusi publik bertema Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa (30/7/2024).

MUI Makassar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar diskusi publik bertema Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar diskusi publik bertema Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Hotel Golden Tulip Makassar, Selasa (30/7/2024).

Diskusi ini sekaitan problematika ibadah haji, terutama penggunaan visa ziarah belum berhenti menggelinding di tengah masyarakat. 

Diskusi publik itu dibuka Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM Pemkot Makassar, Aryati Puspasari Abady, mewakili Wali Kota Makassar

Peserta diskusi berasal dari MUI se-Kecamatan Makassar, kementerian agama, dan puluhan agen travel perjalan haji dan umroh.

Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menyatakan, visa ziarah sangat mencoreng penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Padahal, pemerintah dan penyelenggara telah bekerja keras untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.

“Berdasarkan fatwa Pengurus Harian Syuriah NU, menyatakan bahwa haji dengan visa non haji atau visa ziarah itu sah tapi cacat. Kalau sekedar ziarah ke makam rasululllah, silakan. Tapi kalau mau haji dan umrah, ya harus pakai visa haji dan visa umrah,” kata Iqbal Ismail, yang tampil sebagai pembicara pertama.

Menurutnya, adanya masyarakat memanfaatkan visa ziarah karena memang rata-rata daftar tunggu di Sulsel mencapai 47 tahun. 

Saat ini, daftar tunggu haji di Sulsel mencaai 243.068 calon jamaah. 

Karena waiting list yang lama, makanya banyak masyarakat yang mau ambil jalan pintas. 

“Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini, majelis ulama perlu memberikan fatwa sebagai pencerahan kepada warga Makassar mengenai visa ziarah ini,” harap Iqbal.

Baca juga: Sosok Siti Aisyah Dokter Muda Petugas Haji Favorit Pilihan Kemenag Sulsel, Putri Mantan Kadis

Ketua Himpunan Penyelenggaran Umrah dan Haji (HIMPUH) Sulsel, Bunyamin Yapid, yang menjadi pembicara kedua, justru mengusulkan keberadaan visa ziarah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Menurutnya, visa ziarah adalah visa yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi secara sah dan legal. 

“Sikap negara kita terhadap keberadaan visa ziarah belum jelas hukumnya, apakah black atau white. Karena kita abu-abu, sebaiknya legalkan saja visa ziarah itu. Kalau tidak mau akomodir, apa jalan yang baik, karena keinginan masyarakat untuk berangkat haji seperti banjir besar, tidak bisa dibendung,” kata Bunyamin.

Bunyamin memaparkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memang memberi celah dengan menerbitkan celah visa ziarah. Indikasinya, Arab Saudi membuka diri dengan menyiapkan pesawat langsung Jakarta- Riyadh. Saudi, tambahnya, memang menutup Riyadh tapi membuka Jeddah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved