Gus Samsudin
Ingat Gus Samsudin? Dulu Ditangkap Gegara Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Kini Divonis Bebas
Pada Maret 2024, sosok Gus Samsudin disorot usai konten video suami istri boleh bertukar pasangan, viral di media sosial.
Setelah beberapa bulan menjalani sidang, Gus Samsudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.
Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.
Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari majelis hakim.
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan majelis hakim PN Blitar.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," imbuh Iqbal.
Dikatakannya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.