Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gus Samsudin

Ingat Gus Samsudin? Dulu Ditangkap Gegara Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Kini Divonis Bebas

Pada Maret 2024, sosok Gus Samsudin disorot usai konten video suami istri boleh bertukar pasangan, viral di media sosial.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Sosok Gus Samsudin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok Gus Samsudin?

Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.

Pada Maret 2024, sosok Gus Samsudin disorot usai konten video suami istri boleh bertukar pasangan, viral di media sosial.

Dalam videonya, dia mengungkapkan siapapun yang bergabung ke dalam alirannya boleh bertukar pasangan suami istri asal atas dasar suka sama suka.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Imbasnya, Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Polda Jawa Timur (Jatim) menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).

Lalu pada 1 Maret, Subdit V Siber Ditreskrimsus Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri.

Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Kabar Gus Samsudin

Lantas bagaimana kabar Gus Samsudin sekarang?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved