Daftar Nama 21 Orang Dicegah ke Luar Negeri Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Sebanyak 21 orang dicegah ke luar negeri kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 - 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang ke luar negeri kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 - 2022.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.
Surat larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 26 Juli 2024.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait pada 15 sampai 18 Juli 2024.
Total ada 34 saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
"Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," katanya.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, pihak KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
| Nasib Wakil Bupati Sinjai usai Soroti Kebijakan Efisiensi Prabowo, Gerindra Ingatkan Loyalitas |
|
|---|
| Skenario PSM Makassar Kunci Tiket Super League Pekan Depan, Laga Persis Solo vs Persebaya Penentu |
|
|---|
| Inovasi Mobil Hidrogen Antarkan 5 Mahasiswa UMI Borong 2 Penghargaan di Ajang Bergengsi ICRCC |
|
|---|
| Obat Masuk Angin hingga Diare Wapres Gibran untuk JCH Embarkasi Surabaya |
|
|---|
| Di Balik Seragam Polisi, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman Punya Bakat Kaligrafi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sejumlah-tersangka-terkait-Operasi-Tangkap-Tangan-OTT-KPK-di-Jatim.jpg)